I.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Dalam perkembangan era
reformasi di tubuh Polri banyak sekali program dan strategi dalam hal
meningkatkan pelayanan polri. Adapun salah satu program Polri yang berhubungan
dengan pelayanan publik yaitu Program percepatan quick wins yang mana program tersebut merupakan upaya
untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui program yang mendukung kepentingan
dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dalam pelayanan yang cepat, mudah, dan
terjangkau. Dalam konteks tersebut, program percepatan merupakan program yang
memiliki daya ungkit (key leverage)
serta terkait dengan perbaikan utama (core
business) suatu organisasi publik/pemerintah. Pemilihan program yang
memiliki daya ungkit tersebut erat kaitannya dengan aspek manfaat yang langsung
dapat diperoleh secara nyata oleh masyarakat. Adapun tujuan kegiatan Penyusunan
Program Percepatan (Quick Wins)
ini adalah memberikan pedoman bagi program-program unggulan yang mampu
memberikan pelayanan secara tepat dan cepat, memberikan gambaran perbaikan
pelayanan utama, memberikan pendampingan pelaksanaan program percepatan,
memberikan pendampingan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program percepatan.
Sebagaimana tugas pokok
Polri dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, maka sebagai pelayan
publik dalam melaksanaan tugas pokok dan fungsinya sehari-hari Polri lebih
banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dengan demikian, citra Polri
sangat tergantung pada kemampuan/kinerjanya dalam memenuhi harapan serta
memuaskan masyarakat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap manusia
memiliki harapan, apakah itu bagi dirinya sendiri maupun harapan sebagai
anggota masyarakat kepada pihak lain. Dalam konteks kinerja Polri, harapan
masyarakat sudah seharusnya direspons sebagai masukan untuk dikelola secara benar
agar menghasilkan output berupa pencapaian perbaikan dan peningkatan kualitas
pelayanan publik Polri.
II.
PERMASALAHAN
Dalam kehidupan
sehari-hari di masyarakat polri dalam melaksanakan tugasnya guna memberikan
pelayanan kepada masyarakat masih ditemukan adanya bentuk pelayanan – pelayanan
polri yang dirasa kurang memenuhi dari pada harapan masyarakat dan masih banyak
menimbulkan komplain oleh masyarakat sebagai contoh antara lain :
1. Di sentra pelayanan kepolisian (SPK)
apabila masyarakat datang untuk membuat laporan tentang suatu kejadian ataupun
laporan kehilangan masyarakat polri.
2. Pada fungsi reskrim masih belum
maksimalnya dalam penanganan kasus setiap laporan ataupun pengaduan oleh
masyarakat.
3. Dalam kegiatan fungsi Sabhara masih
ditemukan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana tugas pokok Fungsi yang
bersangkutan masih belum optimal.
4. Dalam bidang lalu lintas masih
ditemukan keluhan terutama dalam pelayanan pengurusan SIM, STNK, BPKB.
III. HARAPAN MASYARAKAT
Dalam hal ini bentuk
harapan masyarakat terhadap pelayanan institusi Polri tidaklah terlalu
berlebihan, sebagian besar dari masyarakat berharap sangat sederhana, Polri
diharapkan mampu menjamin kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat, polri
diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman di lingkungan masyarakat serta
polri diharapkan selalu memberikan keterbukaan serta trasparansi informasi
dalam kaitanya dengan proses pelayanan publiknya. Tidak ada lagi permasalahan
yang berkaitan dengan kesulitan- kesulitan dalam memberikan pelayanan yang
berkaitan dengan pelayanan publik dalam melaksanakan tugas dan fungsi
kepolisian. Kekecewaan pada dasarnya adalah refleksi terbalik dari harapan. Dalam
beberapa contoh kasus, umumnya masyarakat kecewa ketika harapannya terhadap
adanya kepastian hukum dan keterbukaan informasi layanan tidak terpenuhi. Harapan
masyarakat terhadap institusi Polri juga dapat direfleksikan dari angka dan
jenis keluhan yang disampaikan melalui lembaga-lembaga pengawasan masyarakat,
seperti antara lain Kompolnas, Ombudsman Republik Indonesia, dll.
IV. SOLUSI
PEMECAHAN MASALAH
Pelayanan
Publik Oleh Polri kedepan harus lebih baik dan sesuai dengan harapan
masyarakat. Refleksi dari harapan masyarakat yang lebih komprehensip terhadap
institusi Polri pada dasarnya telah tergambar dari sasaran perubahan mind set
dan culture set anggota Polri dalam program reformasi birokrasi. Perubahan
mind set dan culture set Polri dari yang sebelumnya antagonis menjadi
protagonist, yang reaktif menjadi proaktif, legalitas menjadi legitimasi,
elitis menjadi populis, arogan menjadi humanis, otorite menjadi demokratis,
tertutup menjadi transparan, akuntabilitas vertikal menjadi akuntabilitas
publik, serta monologis menjadi dialogis, ini merupakan profile polisi idaman
yang sangat diharapkan masyarakat.
Adapun Pencapaian
sasaran perubahan mind set dan culuture set tersebut tentu saja akan mengubah
wajah Polri dalam memberikan pelayanan publik-nya kepada masyarakat, dari
militeristik menjadi civilize. Meskipun demikian, mengubah mind set dan
culuture set bukanlah pekerjaan mudah, apalagi yang sudah terbentuk selama
berpuluh-puluh tahun. Butuh waktu dan kerja keras serta dukungan dari
masyarakat juga semua pihak untuk membantu mewujudkannya. Prosesnya tidak akan
bisa serta merta dan sekaligus jadi. Sehingga meskipun sudah dan sedang
melakukan reformasi birokrasi melalui berbagai upaya perbaikan pelayanan publik,
tidak heran jika kita masih menemukan masyarakat yang kecewa terhadap pelayanan
kepolisian.
Sebagaimana tugas pokok Polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat
banyak sekali bentuk pelayanan yang harus kita benahi, agar kedepan pelayanan
publik oleh Polri ini sesuai dengan keinginan dan harapan daripada masyarakat
sesuai dengan program yang sudah di laksanakan oleh Polri. pelayanan harus
memenuhi sendi-sendi pelayanan umumsesuai dengan keputusan MENPAN No. 81 Tahun1993, antara lain Kesederhanaan,
Kejelasan& Kepastian, Keamanan, Keterbukaan,
Efisien, Ekonomis, Keadilan yang merata, Ketepatan waktu. dan adapun pelayanan publik
yang harus kita laksanakan harus terlebih dahulu memenuhi Standar Pelayanan Publik
sesuai Keputusan MENPAN No.63 Tahun 2004, antara lain :
- Prosedur Pelayanan Dibakukan pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan.
- Waktu Penyelesaian Ditetapkan sejak saat permohonan sampai dengan penyelesaian termasuk pengaduan.
- Biaya Pelayanan Ditetapkan biaya / tarif pelayanan termasuk rinciannya.
- Produk Pelayanan Hasil pelayanan yang akan diterima pelanggan harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Sarana dan Prasarana Memadai dalam proses pemberian layanan.
- Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan Ditetapkan berdasarkan pengetahuan, keahlian,keterampilan,sikap, dan perilaku yang dibutuhkan
Di dalam
menangani permasalahan yang ada saat ini9 mengenai bentuk bentuk pelayanan
Polri yang masih banyak menimbulkan komplain maka Polri harus bisa menciptakan
beberapa strategi kegiatan sebagaimana yang sudah disusun dalam Program polri
dalam rangka meningkatkan kualitan pelayanan publik oleh polri
1. Dalam hal
pelayanan penjagaan SPK di kantor-Kantor Polri diberikan standar khusus
pelayanan berupa petunjuk dan implementasi antara lain,
a) Di setiap
penjagaan diberikan ruang tamu beserta fasilitas apabila masayarakat datang ke
kantor polisi untuk melaporkan ataupun mengadu atupun meminta bantuan polri
dapat merasakan kenyamanan saat berada di ruang penjagaan.
b) Adanya sikap
petugas yang ramah, penampilan rapi dan melayani dengan kata-kata yang santun
bukan sebaliknya yang cuek atau yang
ingin dihormati, ( adanya pergeseran paradigma petugas yang memberikan pelayanan
bukan seorang petugas yang memiliki mental untuk dilayani ).
c) Menyiapkan
sarana dan prasarana di penjagaan dalam rangka pemberian pelayanan kepada
masyarakat yang melapor ataupun mengadu di kantor polisi contohnya alat
penerimaan laporan berupa komputer dan kelengkapanya.
d) Adanya
petugas Polri yang siap dalam 1 x 24 jam dalam memberikan pelayanan.
e) Adanya
pemberitahuan/ spanduk- spanduk yang menyampaikan himbauan tentang pelayanan di
Polri tidak dipunggut biaya agar di ketahui oleh masyarakat secara umum.
f) Disediakan
kotak pengaduan, sms online dan no telp darurat agar apabila
2. Dalam hal
penegakan hukum terutama pada fungsi Reskrim masih ada ditemukan pelayanan yang
masih menimbulkan adanya komplain – komplain dari masyarakat. Trasparansi dan
rasa keadilan kurang dirasakan oleh masyarakat. Dalam hal ini sebagaimana
program polri dalam hal meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka perlunya
sistem pelayanan yang harus di perbaiki antara lain :
a) Memberikan
pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan secara transparan, akuntabel dan
profesional sehingga masyarakat merasa hak nya memperoleh keadilan benar-benar
terlayani dengan cara setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat sesegera
mungkin di tangani sesuai peraturan yang berlaku di Polri yang sudah di
programkan.
b) Memberikan
SP2HP ( surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ) kepada masyarakat
yang membuat laporan ataupun pengaduan tentang tindak pidana di Polri sehingga
masyarakat mengetahui sejauh mana perkembangan kasusnya dan masyarakat benar
benr di perhatikan.
c) Membuat
suatu himbauan yang sifatnya pemberitahuan kepada masyarakat bahwa pelayanan di
fungsi reskrim tidak dipungut biaya, dan himbauan tentang larangan masyarakat
untuk tidak melakukan penyuapan karena melanggar UU serta bisa terancam
hukuman, sehingga tidak terjadi komplain dan masyarakat mengetahui agar dapat
melaksanakan.
d) Menyiapkan
sarana prasarana ruangan pemeriksaan baik Korban ataupun Tersangka dan saksi
sehingga masyarakat merasa nyaman pada saat di lakukan pemeriksaan serta dapat
membuat suasana yang mendukung guna pelaksanaan tugas.
e) Menyiapkan
SDM anggota pentidik yang profesional serta memiliki etika pelayanan yang baik
sebagaimana paradigma Polri yang baru bukan seperti paradigma lama ( masyarakat
laporan hilang ayam tetapi justru sebaliknya masyarakat kehilangan Kambing
karena banyaknya pungutan-pungutan yang membebankan masyarakat.
3. Dalam
kegiatan fungsi Sabhara masih ditemukan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana
tugas pokok Fungsi yang bersangkutan masih belum optimal. Dalam hal ini banyak
perubahan paradigma pelayanan publik oleh fungsi sabhara baik dari segi mind
set ataupun culture set, sehingga perubahan dalam hal pelayanan publik sudah
banyak dilaksanakan adapun program tersebut yaitu program Quick patroli :
a) Dalam hal
pelaksanaan patroli sudah dilakukan program Quick respon patroli guna
memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mendatangi TKP guna melaksanakan
TPTKP ( tindakan pertama dalam tempat kejadian perkara). Sehingga TKP dapat
diketahui lebih awal dan penanganan lebih cepat.
b) Sarana dan prasarana sudah banyak diperbaiki berkaitan
dengan Quick respon patroli antara lain sarana kendaraan yang harus siap baik
fisik kendaraan ataupun BBMnya.
c) Personil
dalam pelaksanaan patroli dilengkapi sarana gampol lengkap.
d) Rute
pelaksanaan patroli dilaksanakan di tempat-tempat rawan kamtibmas.
4. Dalam
bidang lalu lintas masih ditemukan keluhan terutama dalam pelayanan pengurusan (SSB
) SIM, STNK, BPKB. Solusi perubahan yang dilakukan oleh satuan Lalu lintas
Kepolisian antara lain :
a) Dalam pelayanan SSB dilaksanakan program Quick
Wins yaitu dalam melaksanakan pelayanan adanya penambahan jam pelayanan .
b) Adanya transparansi biaya pelayanan yang
dilaksanakan melalui pembayaran online ATM Bank BRI sehingga masyarakat lebih terbuka
dan mengetahui secara trasparan mengenai biaya pembuatan SIM
c) Peningkatan sarana Ruang Tunggu pelayanan di
Samsat ataupun Ruang tunggu SIM, sehingga masyarakat merasa nyaman pada saat
menunggu proses pembuatan SIM ataupun pembayaran dan perpanjangan STNK dll.
d) Pemasangan –pemasangan spanduk larangan pembayaran
melalui calo, larangan penyuapan terhadap petugas pelayanan / stiker
sosialisasi sehingga masyarakat mengetahui pelayanan – pelayanan yang di
laksanakan oleh polri khuusnya satuan lalu-lintas/ papan pengumuman dan
petununjuk proses dalam hal pelayanan SSB.
e) Adanya program Quick Respon TPTKP dalam
mendatangai kasus laka lantas, pemberian SP2HP kepada korban dan keluarga
tersangka.
Guna
melengkapi dan mendukung program Quick Wins pada fungsi – fungsi kepolisian di
atas oleh karena itu selain menyangkut soal dukungan anggaran, untuk memenuhi
harapan masyarakat yang menginginkan pelayanan terbaik dari Polri, setidaknya
ada lima aspek pelayanan yang perlu memperoleh perhatian serius, yaitu yaitu
aspek reabilitas pelayanan (reliability), aspek responsivitas pelayanan
(responsiveness), aspek jaminan kepastian pelayanan (assurance), aspek
fasilitas pelayanan yang baik dan nyaman (tangibles) serta aspek sikap petugas
yang bisa memahami/merasakan kebutuhan pencari layanan (empathy).
Aspek
reabilitas pelayanan (reliability) adalah tentang bagaimana kualitas pelayanan
petugas kepolisian harus dapat diandalkan. Oleh karena itu, Polri (perlu)
menyusun dan memiliki standard pelayanan minimal (SPM) sebagaimana diamanatkan
dalam UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, sehingga meskipun
pelayanan dilakukan oleh petugas yang berbeda-beda, output kualitasnya tetap
akan sama.
Aspek
responsivitas pelayanan (responsiveness) adalah tentang bagaimana petugas Polri
mampu merespons secara cepat dan akurat keadaan atau kebutuhan masyarakat akan
pelayanan publik kepolisian. Responsivitas pelayanan dapat terlihat dari
kuatnya keinginan dan kemauan petugas Polri dalam membantu menindaklanjuti
permasalahan masyarakart sesuai tupoksi dan kewenangannya. Polri yang responsif
dapat digambarkan sebagai sosok polisi yang cepat merespons permintaan
pelayanan dan tanggap menindaklanjutin keluhan.
Aspek
jaminan kepastian pelayanan (assurance) adalah tentang bagaimana intitusi Polri
harus mampu memberikan jaminan pelayanan yang berkualitas dengan cara
menempatkan petugas Polri yang memang ahli dibidangnya (take the right man on
the right place). Dengan demikian, masyarakat akan memperoleh kepastian bahwa
permasalahannya memang ditangani oleh petugas Polri yang memiliki kemampuan,
keahlian, dan pengetahuan memadai sesuai bidang pelayanan yang diberikan.
Aspek
fasilitas pelayanan yang baik dan nyaman (tangibles), adalah yang berkaitan
dengan fasilitas fisik pelayanan, dapat berupa fasilias bangunan/gedung,
peralatan, ruang tunggu, perlengkapan dan termasuk juga sampai penampilan fisik
personel.
Aspek sikap
petugas yang bisa memahami/merasakan kebutuhan pencari layanan (empathy),
berkaitan dengan bagaimana petugas Polri menunjukkan kepedulian dan memahami
permasalahan yang sedang dialami masyarakat. Petugas Polri yang memiliki empaty
dapat digambarkan sebagai polisi yang mudah dihubungi masyarakat (dalam batasan
tertentu), sabar mendengarkan dan berusaha memahami harapan masyarakat baik sebagai
korban maupun pengguna layanan lainnya, dll.
Kelima aspek
yang menjadi fokus pelayanan publik tersebut merupakan instrument sangat
penting bagi Polri untuk mencapai sasaran reformasi birokrasi yang sedang
dijalankan, baik pada gelombang pertama (2004-2009) maupun gelombang kedua
(2011-2014).
Untuk memenuhi harapan masyarakat, semua pihak perlu
memberikan dukungan terhadap ikhtiar Polri dalam melakukan reformasi birokrasi.
Sebab harus dipahami bahwa tantangan yang dihadapi Polri tidak hanya soal
mindset dan culture set, tetapi juga soal kelembagaan yang meliputi organisasi,
tata laksana, regulasi pendukung (peraturan perundang-undangan), serta sumber
daya manusia, dll.
Tantangan soal jumlah sumber daya manusia Polri yang
paling mendasar adalah soal rasio perbandingan jumlah penduduk Indonesia dan
jumlah polisi. Rasio perbandingan ini sangat menentukan kecepatan pelayanan.
Besar kecilnya rasio polisi menentukan efektivitas pelayanan kepolisian kepada
masyarakat. Semakin kecil rasio polisi semakin efektif pelayanan kepada
masyarakat. Sebaliknya semakin besar rasio polisi akan menyebabkan pengaduan
masyarakat tidak tertangani dengan baik, penyidikan berlarut-larut, intensitas
patroli rendah, atau kehadiran polisi di tempat kejadian perkara (quick
response) tidak tepat waktu.
Belum lagi soal daya dukung anggaran untuk operasional
dan pengembangan sumber daya manusia.
Tampaknya harapan paling mendasar dari masyarakat
terhadap institusi pelayanan publik, tidak terkecuali khususnya Polri, adalah
bagaimana pelayanan publik  dapat diberikan secara cepat/tepat waktu,
adanya jaminan rasa aman dan nyaman dalam jalinan hubungan antara
Polri-masyarakat yang sinergis.
Setidaknya Polri telah berhasil mereformasi pelayanan
publiknya antara lain melalui program quick wins yang dapat berdampak nyata dan
membuahkan hasil serta dirasakan oleh masyarakat. Program quick wins ini,
terutama yang terkait dengan peningkatan pelayanan untuk quick response
Sabhara, transparansi pelayanan di bidang SIM, STNK dan BPKB. Selanjutnya reformasi
birokrasi di tubuh Polri saat ini sedang berjalan dengan sasaran utama
perubahan pada mind set dan culuture set dalam melayani masyarakat. Akhir
capaian yang menjadi harapan puncak dari masyarakat adalah Polri yang yang profesional
dan dicintai rakyat.
Sekian
Terima Kasih.
No comments :
Post a Comment