song by me

Sunday, 15 March 2015

" PENGANTAR PENCEGAHAN KEJAHATAN "



PERTEMUAN 1

DOSEN :
1.    BRIGJEN POL (P) Drs. SUROSO, MM
2.    KOMBES POL RUDI ANTARIKSAWAN, SH., SIK., Msi
3.    Drs. SUPARDI HAMID, M.Si


PENCEGAHAN KEJAHATAN
PENGANTAR

PENGANTAR
•         Lbh baik lakukan tindakan pencegahan dr pd tindakan represif.
•         Mengetahui apa itu kejahatan, alasan, upaya penanggulangan shg kita bs melakukan evaluasi.
•         Penanggulangan kejahatan dg pola deteksi aksi. Misal tindakan preventif polri.
•         Ragam tindakan kepolisian berkaitan dg kebijakan polri (UU No. 2 tahun 2002) seperti community policing.

Kuis awal selama perkuliahan :
1.    Kejahatan (crime)
2.    Keamanan
3.    Rasa aman masyarakat
4.    Hakikat ancaman bidang keamanan
5.    Perilaku jahat (criminal behaviour)
6.    Perilaku menyimpang (deviance behaviour)
7.    Korban kejahatan (victims of crime)
8.    Penanggulangan kejahatan / keamanan
9.    Pencegahan kejahatan (crime prevention)
10. Pencegahan kejahatan berbasis masyarakat

SAP MATA KULIAH PENCEGAHAN KEJAHATAN
1.     Pengantar crime prevention kuliah 1  &  2
a.    Pengantar pencegahan kejahatan
b.    Mengapa orang melakukan kejahatan
c.    Mengapa orang menjadi korban kejahatan
2.    Konsep crime prevention kuliah  3  s/d 7
a.    Pola penanggulangan kejahatan
b.    Konsep pencegahan kejahatan
c.    Primary crime prevention
d.    Secondary crime prevention
e.    Tertiary crime prevention
f.     Social based  crime  prevention                   

KEJAHATAN & PROBLEMANYA
•         Kejahatan adl setiap tindakan yg melanggar UU dan diancam pidana. Bisa berada di dalam KUHP dan seluruh perundang2an yg ada ketentuan pidananya.
•         Kejahatan selalu menimbulkan kerugian baik scr pribadi maupun kehidupan sosial.
•         Dipengaruhi oleh bawaan dan lingkungan.
•         Perilaku jahat oleh anak disebut kenakalan atau Dilinquency.
•         Perilaku jahata dpt dihukum bila diatur dlm UU.
•         Selalu berkembang mulai dr cara tradisional, konvensional lokal sampai dengan modern, canggih dan antar negara. Kejahatan selalu dinamis mengikuti perkembangan masy.
•         Sasaran kejahatan berkembang mulai dari kepentingan individu, keluarga, kelompok, masy, bangsa dan negara. Tdk ada pola pencegahan yg dpt diaplikasikan untuk jangka waktu yg lama oleh krnnya hrs di evaluasi.
•         Dapat bermotif mslh ekonomi (perut) sampai dengan politik (ideologi).

KEJAHATAN ADALAH : 
1.    Perbuatan manusia yang merugikan orang lain
2.    Bayangan kehidupan masyarakat
3.    Fakta kerumitan kehidupan dari masyarakat modern.
4.    Masalah sosial bukan hanya masalahnya penegak hukum
5.    Terminologi Polri dikenal dengan istilah:  AF, PH, FKK.

Kepentingan Individu : Pengurangan kejahatan (alleviating crime) & Rasa Takut kepada Kejahatan (fear of crime).
Kepentingan Masyarakat : CJS combats crime problem, sbg penanggung jawab tunggal, hasil kerjanya dipertanyakan. Butuh alternative à preventing crime.
Tingkah laku kriminal adl tingkah laku melanggar uu pidana, sifat immoral,kesalahan atau ketidak patutan suatu perbuatan dilarang uu pidana.
UU pidana scr konvensional mrpk suatu kesatuan peraturan ttg tingkah laku man yg tlh diundangkan oleh kekuasaan (politik) yg berlaku bagi seluruh masy, disertai anc hukuman yg dilaksanakan negara
Sifat khusus yg bedakan dg peraturan lain dari uu pidana adl : politicality, specificity, uniformity & penal sanction.
Tdk ada suatu negarapun yg sepi dari kejahatan, penanggulangan terhadapnya harus dilakukan dmn salah satunya adl hukum pidana. Penanggulangan mrpk fungsi primer dari hukum pidana.
Kriminologi mrpk pengetahuan  ttg upaya penyederhanaan multiple faktor dg pemikiran yg logis, utk dptkan pengertian & penelitian ttg perilaku kriminal sbg kata kunci yg harus dijelaskan dlm upaya cari sebab-2 seseor melakukan kejahatan



FAKTOR KERUGIAN AKIBAT KEJAHATAN
1.    Pada saat ini bermunculan banyak bujpp (badan usaha jasa pengamanan& penyelamatan) yang sekaligus menjadi perush utk outsourcing jasa pengamanan. Hal ini menandakan akan kebutuhan masyarakat (dunia ekonomi utamanya sektor industri) akan jasa pengamanan.
2.    Pemberi dan penerima jasa terikat dalam suatu perjanjian (kontrak) yg di dalamnya menyebutkan sejumlah biaya utk pengamanan.
3.    Amerika serikat sejak revolusi industri sudah mulai membiayai jasa pengamanan ini (1900an) yang meningkat terus, tahun 1970 ketidak patuhan sipil, kejahatan penghancuran aset perusahaan yg berhubungan dg perlundungan  & meningkatnya angka kejahatan nasional menyebabkanb kecemasan sektor swasta & investasi pencegahan
4.    Tahun  1980 an national institut of justice laporkan pengeluaran swasta lebih tinggi dibanding kepolisian / pem yitu sebesar $ 21,7  milyar dibanding $ 13,8 milyar
                                                                                                                                                                                      
THE FEAR OF CRIME (RASA TAKUT TERHADAP KEJAHATAN)
•         Wujud : takut keluar rumah, takut diserang di rumah, takut jalan malam dll.
•         Faktor-faktor yg berpengaruh :
-    Mengetahui orang lain jadi korban (vicarious victimization), diperbesar oleh media massa.
-    Rasa takut yg berlebihan (inordinate level of fear) dari kelompok tertentu (manula & wanita) yg berpotensi menjadi korban kejahatan.
-    Tidak tertib sosial & penurunan komunitas (terganggunya kohesi sosial, ketidak pastian, suasana memburuk, rasial, situasi tak terkendali, dll.).
-    Actual level of crime in society
-    Jumlah korban kejahatan (personal & property)
-    Publikasi yg berlebihan ttg kejahatan di media massa.


AKAR MASALAH KEJAHATAN
•         Penjahat = Niat + Kemampuan Berbuat
•         Peluang = Situasi + Alat + Sasaran
•         Pencegahan Kejahatan :       
-       Mencegah orang menjadi penjahat & korban kejahatan (aspek manusia)
-       Serta mengendalikan situasi    rawan agar tidak dapat dimanfaatkan penjahat pada kawasan yg rawan (aspek situasi).

RASA AMAN MASYARAKAT
•         PEACE (kedamaian):  Ketertiban (inter personal) & Ketenteraman (intra personal)
•         SECURE (keamanan lingkungan):   Hasil pengamanan oleh petugas
•         SAFETY (keselamatan):  adanya aturan tentang keselamatan &  kepatuhan terhadap  aturan keselamatan & tersedianya alat penyelamatan.
•         SURETY (kepastian):  kepastian dalam hukum  (1 hukum utk 1 perbuatan) & kepastian karena hukum (terhindar dari kesewenang wenangan). 





No comments :

Post a Comment