PERTEMUAN 1
DOSEN :
1. BRIGJEN
POL (P) Drs. SUROSO, MM
2. KOMBES
POL RUDI ANTARIKSAWAN, SH., SIK., Msi
3. Drs.
SUPARDI HAMID, M.Si
PENCEGAHAN KEJAHATAN
PENGANTAR
PENGANTAR
PENGANTAR
•
Lbh baik lakukan tindakan pencegahan dr pd
tindakan represif.
•
Mengetahui apa itu kejahatan, alasan, upaya
penanggulangan shg kita bs melakukan evaluasi.
•
Penanggulangan kejahatan dg pola deteksi
aksi. Misal tindakan preventif polri.
•
Ragam tindakan kepolisian berkaitan dg
kebijakan polri (UU No. 2 tahun 2002) seperti community policing.
Kuis awal selama perkuliahan :
1. Kejahatan (crime)
2. Keamanan
3. Rasa aman masyarakat
4. Hakikat ancaman bidang keamanan
5. Perilaku jahat (criminal behaviour)
6. Perilaku menyimpang (deviance behaviour)
7. Korban kejahatan (victims of crime)
8. Penanggulangan kejahatan / keamanan
9. Pencegahan kejahatan (crime prevention)
10. Pencegahan kejahatan berbasis masyarakat
SAP
MATA KULIAH PENCEGAHAN KEJAHATAN
1. Pengantar crime prevention kuliah 1 & 2
a. Pengantar pencegahan
kejahatan
b. Mengapa orang melakukan
kejahatan
c. Mengapa orang menjadi korban
kejahatan
2. Konsep crime prevention
kuliah 3 s/d 7
a. Pola penanggulangan
kejahatan
b. Konsep pencegahan kejahatan
c. Primary crime prevention
d. Secondary crime prevention
e. Tertiary crime prevention
f. Social based crime
prevention
KEJAHATAN & PROBLEMANYA
•
Kejahatan adl setiap tindakan yg melanggar UU
dan diancam pidana. Bisa berada di dalam KUHP dan seluruh perundang2an yg ada
ketentuan pidananya.
•
Kejahatan selalu menimbulkan kerugian baik
scr pribadi maupun kehidupan sosial.
•
Dipengaruhi oleh bawaan dan lingkungan.
•
Perilaku jahat oleh anak disebut kenakalan
atau Dilinquency.
•
Perilaku jahata dpt dihukum bila diatur dlm
UU.
•
Selalu berkembang mulai dr cara tradisional,
konvensional lokal sampai dengan modern, canggih dan antar negara. Kejahatan
selalu dinamis mengikuti perkembangan masy.
•
Sasaran kejahatan berkembang mulai dari
kepentingan individu, keluarga, kelompok, masy, bangsa dan negara. Tdk ada pola
pencegahan yg dpt diaplikasikan untuk jangka waktu yg lama oleh krnnya hrs di
evaluasi.
•
Dapat bermotif mslh ekonomi (perut) sampai
dengan politik (ideologi).
KEJAHATAN ADALAH :
1. Perbuatan manusia yang
merugikan orang lain
2. Bayangan kehidupan
masyarakat
3. Fakta kerumitan kehidupan
dari masyarakat modern.
4. Masalah sosial bukan hanya
masalahnya penegak hukum
5. Terminologi Polri dikenal
dengan istilah: AF, PH, FKK.
Kepentingan Individu : Pengurangan kejahatan
(alleviating crime) & Rasa Takut kepada Kejahatan (fear of crime).
Kepentingan Masyarakat : CJS combats crime problem, sbg penanggung jawab
tunggal, hasil kerjanya dipertanyakan. Butuh alternative à preventing crime.
Tingkah laku kriminal adl
tingkah laku melanggar uu pidana, sifat immoral,kesalahan atau ketidak patutan
suatu perbuatan dilarang uu pidana.
UU pidana scr konvensional
mrpk suatu kesatuan peraturan ttg tingkah laku man yg tlh diundangkan oleh
kekuasaan (politik) yg berlaku bagi seluruh masy, disertai anc hukuman yg
dilaksanakan negara
Sifat khusus yg bedakan dg
peraturan lain dari uu pidana adl : politicality, specificity, uniformity
& penal sanction.
Tdk ada suatu negarapun yg
sepi dari kejahatan, penanggulangan terhadapnya harus dilakukan dmn salah
satunya adl hukum pidana. Penanggulangan mrpk fungsi primer dari hukum pidana.
Kriminologi mrpk
pengetahuan ttg upaya penyederhanaan
multiple faktor dg pemikiran yg logis, utk dptkan pengertian & penelitian
ttg perilaku kriminal sbg kata kunci yg harus dijelaskan dlm upaya cari sebab-2
seseor melakukan kejahatan
FAKTOR
KERUGIAN AKIBAT KEJAHATAN
1. Pada saat ini bermunculan
banyak bujpp (badan usaha jasa pengamanan& penyelamatan) yang sekaligus
menjadi perush utk outsourcing jasa pengamanan. Hal ini menandakan akan
kebutuhan masyarakat (dunia ekonomi utamanya sektor industri) akan jasa
pengamanan.
2. Pemberi dan penerima jasa
terikat dalam suatu perjanjian (kontrak) yg di dalamnya menyebutkan sejumlah
biaya utk pengamanan.
3. Amerika serikat sejak
revolusi industri sudah mulai membiayai jasa pengamanan ini (1900an) yang
meningkat terus, tahun 1970 ketidak patuhan sipil, kejahatan penghancuran aset
perusahaan yg berhubungan dg perlundungan
& meningkatnya angka kejahatan nasional menyebabkanb kecemasan
sektor swasta & investasi pencegahan
4. Tahun 1980 an national institut of justice laporkan pengeluaran
swasta lebih tinggi dibanding kepolisian / pem yitu sebesar $ 21,7 milyar dibanding $ 13,8 milyar
THE
FEAR OF CRIME
(RASA TAKUT TERHADAP KEJAHATAN)
•
Wujud
: takut keluar rumah, takut diserang di rumah, takut jalan malam dll.
•
Faktor-faktor
yg berpengaruh :
- Mengetahui orang lain jadi korban (vicarious victimization), diperbesar oleh media massa.
- Rasa takut yg berlebihan (inordinate level of fear) dari kelompok tertentu (manula &
wanita) yg berpotensi menjadi korban kejahatan.
- Tidak tertib sosial &
penurunan komunitas (terganggunya kohesi sosial, ketidak pastian, suasana
memburuk, rasial, situasi tak terkendali, dll.).
- Actual level of crime in
society
- Jumlah korban kejahatan
(personal & property)
- Publikasi yg berlebihan ttg
kejahatan di media massa.
AKAR
MASALAH KEJAHATAN
•
Penjahat
= Niat + Kemampuan Berbuat
•
Peluang
= Situasi + Alat + Sasaran
•
Pencegahan
Kejahatan :
- Mencegah orang menjadi penjahat & korban kejahatan
(aspek manusia)
- Serta mengendalikan situasi rawan agar tidak dapat dimanfaatkan penjahat pada kawasan yg
rawan (aspek situasi).
RASA
AMAN MASYARAKAT
•
PEACE
(kedamaian): Ketertiban (inter personal)
& Ketenteraman (intra personal)
•
SECURE
(keamanan lingkungan): Hasil pengamanan
oleh petugas
•
SAFETY
(keselamatan): adanya aturan tentang keselamatan
& kepatuhan terhadap aturan keselamatan & tersedianya alat penyelamatan.
•
SURETY
(kepastian): kepastian dalam hukum (1 hukum utk 1 perbuatan) & kepastian
karena hukum (terhindar dari kesewenang wenangan).
No comments :
Post a Comment