Pencurian berasal dari kata
curi yang artinya mengambil sesuatu yang bukan haknya(hak orang lain) tanpa
diketahui pemiliknya atau dapat diartikan masuk rumah tanpa inin dan membawa
kabur barang-barang.(kamisa, 1997: 16) berdasarkan pengertian tersebut maka
pencuriandapat diartikan sebagai suatu perbuatan atau tindakan mengambil
sesuatu yang bukan haknya (hak orang lain) tanpa diketahui pemiliknya.
Pencurian dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan perbuatan
yang dilakukan dengan maksud mengambil hak orang lain dengan tanpa ijin dari
yang berhak atas barang tersebut.
Tindak pidana pencurian
dengan kekerasan dirumuskan dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana pasal 365, yang menyebutkan sebagai berikut :
1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau
mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan
melarikan diri sendiri atau peserta lainya, atau untuk tetap menguasai barang
yang dicuri.
2)
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun :
a)
Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam
dalam sebuah ruamah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya,
b)
Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau
lebih dengan bersekutu.
c)
Jiaka masuk ketempat melakukan kejahatan
denga merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakai
jabatan palsu.
d)
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
3)
Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka
diab=ncam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
4)
Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika
pern=buatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang
atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan
dalam no 1 dan 3 (KUHP).
No comments :
Post a Comment