song by me

Wednesday, 8 April 2015

" Konsep Pencurian Dengan Kekerasan "


Pencurian berasal dari kata curi yang artinya mengambil sesuatu yang bukan haknya(hak orang lain) tanpa diketahui pemiliknya atau dapat diartikan masuk rumah tanpa inin dan membawa kabur barang-barang.(kamisa, 1997: 16) berdasarkan pengertian tersebut maka pencuriandapat diartikan sebagai suatu perbuatan atau tindakan mengambil sesuatu yang bukan haknya (hak orang lain) tanpa diketahui pemiliknya. Pencurian dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud mengambil hak orang lain dengan tanpa ijin dari yang berhak atas barang tersebut.
Tindak pidana pencurian dengan  kekerasan dirumuskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 365, yang menyebutkan sebagai berikut :
1)    Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
2)    Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun :
a)    Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah ruamah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya,
b)    Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
c)    Jiaka masuk ketempat melakukan kejahatan denga merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakai jabatan palsu.
d)    Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
3)    Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diab=ncam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
4)    Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika pern=buatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no 1 dan 3 (KUHP).

No comments :

Post a Comment