Dalam keputusan Kapolri
No.Pol : KEP/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 pasal 22 disebutkan bahwa Polsek
adalah unsur pelaksana utama kewilayahan Polres yang dibawah Kapolres.
Polsek dalam pasal tersebut
di ayat 2 disebutkan bahwa polsek bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri
dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum dan
pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta
tugas-tugas Polri lain dalam wilayah hukumnya, sesuai ketentuan hukum dan
peraturan/kebijakan yang berlaku dalam organisasi Polri, dan dalam pasal 3
dijelaskan bahwa dalam menajalankan tugasnya, polsek menyelenggarakan fungsi
sebagai berikut :
1.
Pemberian pelayanan kepolisian kepada warga
masyarakat yang membutuhkan, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan
pengaduan dan permintaan bantuan /pertolongan, pelayananpengaduan atas tidakan Polri
dan pelayanan surat ijin/keterangan, termasuk pemberian Surat Keterangan
Catatan kepolisian (SKCK) kepada warga masyarakat yang membutuhkan, sesuai
dengan ketentuan hukumdan peraturan/kebijakan yang berlaku dalam organisasi
Polri.
2.
Pengumpulan bahan keterangan baik sebagai
dari kegiatan intelijen keamanan yang diselenggarakan oleh satuan-satuan atas
maupun sebagai bahan masukan penyusunan rencana kegiatan operasional Polsek
dalam rangka pencegahan gangguan Kamtibmas.
3.
Penyelenggaraan kegiatan patroli termasuk
pengaturan, penjagaan dan pengawalan kegiatan masyarakat dan pemerintah dalam
rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk ketertiban dan
kelancaran lalu lintas di jalannya.
4.
Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Pembinaan masyarakat sebagai upaya untuk mendorong
peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan
perundang-undangan serta peran serta masyarakat dalam pengamanan swakarsa.
6.
Penyelenggaraan tugas–tugas lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan peraturn pelaksanaanya serta pelayanan
kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelumditangani oleh instansi dan
atau pihak yang berwenang.
No comments :
Post a Comment