song by me

Wednesday, 8 April 2015

" Konsep Polsek "

Dalam keputusan Kapolri No.Pol : KEP/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 pasal 22 disebutkan bahwa Polsek adalah unsur pelaksana utama kewilayahan Polres yang dibawah Kapolres.
Polsek dalam pasal tersebut di ayat 2 disebutkan bahwa polsek bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum dan pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta tugas-tugas Polri lain dalam wilayah hukumnya, sesuai ketentuan hukum dan peraturan/kebijakan yang berlaku dalam organisasi Polri, dan dalam pasal 3 dijelaskan bahwa dalam menajalankan tugasnya, polsek menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1.    Pemberian pelayanan kepolisian kepada warga masyarakat yang membutuhkan, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan pengaduan dan permintaan bantuan /pertolongan, pelayananpengaduan atas tidakan Polri dan pelayanan surat ijin/keterangan, termasuk pemberian Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK) kepada warga masyarakat yang membutuhkan, sesuai dengan ketentuan hukumdan peraturan/kebijakan yang berlaku dalam organisasi Polri.
2.    Pengumpulan bahan keterangan baik sebagai dari kegiatan intelijen keamanan yang diselenggarakan oleh satuan-satuan atas maupun sebagai bahan masukan penyusunan rencana kegiatan operasional Polsek dalam rangka pencegahan gangguan Kamtibmas.
3.    Penyelenggaraan kegiatan patroli termasuk pengaturan, penjagaan dan pengawalan kegiatan masyarakat dan pemerintah dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalannya.
4.    Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.    Pembinaan masyarakat sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan serta peran serta masyarakat dalam pengamanan swakarsa.
6.    Penyelenggaraan tugas–tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturn pelaksanaanya serta pelayanan kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelumditangani oleh instansi dan atau pihak yang berwenang.

No comments :

Post a Comment