I.
LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam
perkembangan era reformasi di tubuh Polri banyak sekali program dan strategi
dalam hal meningkatkan pelayanan polri. Adapun salah satu program Polri yang
berhubungan dengan pelayanan publik yaitu Program percepatan quick wins yang mana program tersebut
merupakan upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui program
yang mendukung kepentingan dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dalam
pelayanan yang cepat, mudah, dan terjangkau. Dalam konteks tersebut, program
percepatan merupakan program yang memiliki daya ungkit (key leverage) serta terkait dengan perbaikan utama (core business) suatu organisasi
publik/pemerintah. Pemilihan program yang memiliki daya ungkit tersebut erat
kaitannya dengan aspek manfaat yang langsung dapat diperoleh secara nyata oleh
masyarakat. Adapun tujuan kegiatan Penyusunan Program Percepatan (Quick Wins) ini adalah memberikan
pedoman bagi program-program unggulan yang mampu memberikan pelayanan secara
tepat dan cepat, memberikan gambaran perbaikan pelayanan utama, memberikan
pendampingan pelaksanaan program percepatan, memberikan pendampingan monitoring
dan evaluasi pelaksanaan program percepatan.
Sebagaimana
tugas pokok Polri dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, maka sebagai
pelayan publik dalam melaksanaan tugas pokok dan fungsinya sehari-hari Polri
lebih banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dengan demikian, citra
Polri sangat tergantung pada kemampuan/kinerjanya dalam memenuhi harapan serta
memuaskan masyarakat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap
manusia memiliki harapan, apakah itu bagi dirinya sendiri maupun harapan
sebagai anggota masyarakat kepada pihak lain. Dalam konteks kinerja Polri, harapan
masyarakat sudah seharusnya direspons sebagai masukan untuk dikelola secara benar
agar menghasilkan output berupa pencapaian perbaikan dan peningkatan kualitas
pelayanan publik Polri. Dalam hal ini bentuk harapan masyarakat terhadap
pelayanan institusi Polri tidaklah terlalu berlebihan, sebagian besar dari
masyarakat berharap sangat sederhana, Polri diharapkan mampu menjamin kepastian
hukum di tengah-tengan masyarakat, polri diharapkan mampu memberikan rasa aman
dan nyaman di lingkungan masyarakat serta polri diharapkan selalu memberikan
keterbukaan serta trasparansi informasi dalam kaitanya dengan proses pelayanan
publiknya. Tidak ada ada lagi permasalahan yang berkaitan dengan kesulitan-
kesulitan dalam memberikan pelayanan yang berkaitan dengan pelayanan publik
dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepolisian.
Dalam
kehidupan sehari-hari di masyarakat polri dalam melaksanakan tugasnya guna
memberikan pelayanan kepada masyarakat masih ditemukan adanya bentuk pelayanan
– pelayanan polri yang dirasa kurang memenuhi dari pada harapan masyarakat
sebagai contoh antara lain :
1. Di
sentra pelayanan kepolisian (SPK) apabila masyarakat datang untuk membuat
laporan tentang suatu kejadian ataupun laporan kehilangan masyarakat polri
2. Pada
fungsi reskrim masih ditemukan pelayanan polri yang dilakukan oleh seorang
penyidik kurang memberikan pelayanan seperti memeriksa saksi suatu kasus,
memeriksa tersangka kasus tindak pidana
Selain terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan
Polri, masyarakat juga menaruh harapan agar Polri memperhatikan  aspek
kepedulian sosial. Â Harapan seperti ini tergambar misalnya dari
pernyataan salah seorang warga NTT, Hengky C Malelak, yang mengharapan agar
Polisi kedepan bisa membuat kegiatan-kegiatan sosial dan membaur dengan
masyarakat (5).
Refleksi dari harapan masyarakat yang lebih
komprehensip terhadap institusi Polri pada dasarnya telah tergambar dari
sasaran perubahan mind set dan culture set  Polri dalam program reformasi
birokrasi gelombang II saat ini. Perubahan mind set dan culture set Polri dari
yang sebelumnya antagonis menjadi protagonist, reaktif  menjadi proaktif,
legalitas menjadi legitimasi, elitis menjadi populis, arogan menjadi humanis,
otorite menjadi demokratis, tertutup menjadi transparan, akuntabilitas vertikal
menjadi akuntabilitas publik, serta monologis menjadi dialogis, ini merupakan
profile polisi idaman yang sangat diharapkan masyarakat.
Pencapaian sasaran perubahan mind set dan culuture set
tersebut tentu saja akan mengubah wajah Polri dalam memberikan pelayanan
publik-nya kepada masyarakat, dari militeristik menjadi civilize. Meskipun
demikian, mengubah mind set dan culuture set bukanlah pekerjaan mudah, apalagi
yang sudah terbentuk selama berpuluh-puluh tahun. Butuh waktu dan kerja keras
serta dukungan dari masyarakat juga semua pihak untuk membantu mewujudkannya.
Prosesnya tidak akan bisa serta merta dan sekaligus jadi. Sehingga meskipun
sudah dan sedang melakukan reformasi birokrasi melalui berbagai upaya perbaikan
pelayanan, tidak heran jika kita masih menemukan masyarakat yang kecewa
terhadap pelayanan kepolisian.
Kekecewaan pada dasarnya adalah refleksi terbalik dari
harapan. Â Dalam beberapa contoh kasus, umumnya masyarakat kecewa ketika
harapannya terhadap adanya kepastian hukum dan keterbukaan informasi layanan
tidak terpenuhi. Sebutlah contohnya Didit Satria, Warga Cipete, Jaksel yang
kecewa terhadap pelayanan Polisi di Jakarta Selatan, karena kasusnya di limpahkan
berkali-kali ke Polsek lain [tidak adanya kepastian dalam pelayanan](6)
Adakalanya kekecewaan masyarakat juga ditujukan
terhadap fasilitas pelayanan yang dirasa kurang nyaman seperti dalam ekspresi
seorang pembaca Sriwijaya Pos, yang kecewa atas pelayanan di Samsat karena
birokrasinya yang kompleks, fasilitas ruangan yang buruk sehingga harus
berjubel, berdesak-desakan, dan kepanasan. Ada AC tidak hidup, kipas angin asal
muter saja dan petugasnya “menggampangkan†lempar sana lempar sini,
sehingga ia harus menunggu empat jam hanya untuk membayar pajak pindah alamat,
dan itupun tidak langsung selesai (7).
Harapan masyarakat terhadap institusi Polri juga dapat
direfleksikan dari angka dan jenis keluhan yang disampaikan melalui
lembaga-lembaga pengaw asan masyarakat, seperti antara lain Ombudsman
Republik Indonesia. Secara nasional, dua tahun terakhir (2011- 2012) Polri
menduduki peringkat kedua sebagai institusi yang pelayanannya dikeluhkan
masyarakat. Berikut data keluhan masyarakat terhadap kepolisian dalam dua tahun
terakhir;
Table 1: Lima instansi pelayanan publik yang
dilaporkan masyarakat melalui Ombudsman RI
|
No.
|
Instansi
|
Tahun 2011
|
Tahun 2012
|
||
|
Jlh Lap
|
Prosentase
|
Jlh Lap
|
Prosentase
|
||
|
1
|
Pemerintahan Daerah
|
671
|
35,94 %
|
669 (1)
|
33,05 %
|
|
2
|
Kepolisian
|
325
|
17,42 %
|
356 (2)
|
17,59 %
|
|
3
|
Lembaga Pengadilan
|
178
|
9,53 %
|
147 (5)
|
7,26 %
|
|
4
|
Badan Pertanahan Nasional
|
165
|
8,84 %
|
161 (4)
|
7,95 %
|
|
5
|
Kementerian
|
154
|
8,25 %
|
262 (3)
|
12,94 %
|
Untuk memenuhi harapan masyarakat, semua pihak perlu
memberikan dukungan terhadap ikhtiar Polri dalam melakukan reformasi birokrasi.
Sebab harus dipahami bahwa tantangan yang dihadapi Polri tidak hanya soal
mindset dan culture set, tetapi juga soal kelembagaan yang meliputi organisasi,
tata laksana, regulasi pendukung (peraturan perundang-undangan), serta sumber
daya manusia, dll.
Tantangan soal jumlah sumber daya manusia Polri yang
paling mendasar adalah soal rasio perbandingan jumlah penduduk Indonesia dan
jumlah polisi. Rasio perbandingan ini sangat menentukan kecepatan pelayanan.
Besar kecilnya rasio polisi menentukan efektivitas pelayanan kepolisian kepada
masyarakat. Semakin kecil rasio polisi semakin efektif pelayanan kepada
masyarakat. Sebaliknya semakin besar rasio polisi akan menyebabkan pengaduan
masyarakat tidak tertangani dengan baik, penyidikan berlarut-larut, intensitas
patroli rendah, atau kehadiran polisi di tempat kejadian perkara (quick
response) tidak tepat waktu. Menurut PBB Rasio Polisi yang ideal adalah 1 :
400, adapun rasio polisi di Indonesia masih berkisar 1: 613 (data per Januari
2012) (8)
Belum lagi soal daya dukung anggaran untuk operasional
dan pengembangan sumber daya manusia. Â Mengutip temuan Indonesian Police
Watch (IPW), pada bulan Januari  2013 lalu merelease data bahwa, dari 27
SPN di seluruh Indonesia, 65 persen kondisinya sangat tidak layak. Calon polisi
yang nengikuti pendidikan di Sekolah Polisi Negara (SPN) diduga mengalami
kekurangan gizi. Anggaran makan polisi muda di SPN hampir sama dengan anggaran
makan tahanan (Rp.30.000), untuk satu siswa hanya Rp36.000 perhari untuk
sarapan, makan siang, akan malam dan minum kopi atau teh (9).
Bagaimana dengan anggaran operasional Polri? Sebutlah
misalnya yang paling urgen dan mendasar, bensin untuk patroli dan mengejar
penjahat. Masih dari penelusuran IPW, selama ini anggota Polri di lapangan,
terutama anggota patroli, sudah banyak yang mengeluh. Jatah BBM subsidi setiap
bulan yang ditentukan hanya 60 liter untuk sepeda motor, itupun diterima hanya
20 liter (10). Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo bahkan pernah menemukan
nominal anggaran transportasi yang diterima anggota Babinkamtibmas di Desa
Gempolegundi, Kecamatan Gudo, Jombang, Sugio, ternyata hanya Rp25 ribu/bulan
(11).
Syukurnya pada tahun 2013 ini Polri memperoleh angin
segar (12) karena anggaran penyidikan di kepolisian yang sebelumnya hanya Rp.25
juta (13) perkasus kini telah disamakan dengan KPK. Tetapi kemungkinan itu
hanya untuk penanganan kasus-kasus dugaan korupsi. Bagaimana dengan kasus biasa
yang sehari-hari dialami olrah masyarakat sebagai korbannya?
Harapan masyarakat terhadap kecepatan pelayanan secara
menyeluruh juga dapat dirasakan dengan tinginya angka keluhan mengenai waktu
pelayanan yang disampaikan oleh masyarakat melalui Ombudsman RI. Setiap tahun,
keluhan mengenai pelayanan yang lamban bahkan berlarut selalu paling banyak
jumlahnya.
Table 2: lima substansi keluhan yang dilaporkan
masyarakat melalui Ombudsman RI
|
No
|
Substansi Keluhan
|
Tahun 2011
|
Tahun 2012
|
||
|
Jlh Lap
|
Prosentase
|
Jlh Lap
|
Prosentase
|
||
|
1
|
Penundaan Berlarut
|
784
|
41,99 %
|
668 (1)
|
33,00 %
|
|
2
|
Penyelahgunaan Wewenang
|
328
|
17,57 %
|
342 (2)
|
16,90 %
|
|
3
|
Penyimpangan Prosedur
|
162
|
8,68 %
|
307 (3)
|
15,17 %
|
|
4
|
Tidak Memberikan Pelayanan
|
151
|
8,09 %
|
213 (4)
|
10,52 %
|
|
5
|
Permintaan Uang Barang, & Jasa
|
139
|
7,45 %
|
152 (5)
|
7,51 %
|
Jika kita mengamati tren substansi keluhan masyarakat
di Ombudsman RI dalam tabel tersebut, tampaknya harapan paling mendasar dari
masyarakat terhadap institusi pelayanan publik, tidak terkecuali khususnya
Polri, adalah bagaimana pelayanan publik  dapat diberikan secara cepat/tepat
waktu, adanya jaminan rasa aman dan nyaman dalam jalinan hubungan antara
Polri-masyarakat yang sinergis.
Oleh karena itu selain menyangkut soal dukungan
anggaran, untuk memenuhi harapan masyarakat yang menginginkan pelayanan terbaik
dari Polri, setidaknya ada lima aspek pelayanan yang perlu memperoleh perhatian
serius, yaitu yaitu aspek reabilitas pelayanan (reliability), aspek
responsivitas  pelayanan (responsiveness), aspek jaminan kepastian
pelayanan (assurance), aspek fasilitas pelayanan yang baik dan nyaman
(tangibles) Â serta aspek sikap petugas yang bisa memahami/merasakan
kebutuhan pencari layanan (empathy).
Aspek reabilitas pelayanan (reliability) adalah
tentang bagaimana kualitas pelayanan petugas kepolisian harus dapat diandalkan.
Oleh karena itu, Polri (perlu) menyusun dan memiliki standard pelayanan minimal
(SPM) sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Publik, sehingga meskipun pelayanan dilakukan oleh petugas yang berbeda-beda,
output kualitasnya tetap akan sama.
Aspek responsivitas  pelayanan (responsiveness)
adalah tentang bagaimana petugas Polri mampu merespons secara cepat dan akurat
keadaan atau kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik kepolisian.
Responsivitas pelayanan dapat terlihat dari kuatnya keinginan dan kemauan
petugas Polri dalam membantu menindaklanjuti permasalahan masyarakart sesuai
tupoksi dan kewenangannya. Polri yang responsif dapat digambarkan sebagai sosok
polisi yang cepat merespons permintaan pelayanan dan tanggap menindaklanjutin
keluhan.
Aspek jaminan kepastian pelayanan (assurance) adalah
tentang bagaimana intitusi Polri harus mampu memberikan jaminan pelayanan yang
berkualitas dengan cara menempatkan petugas Polri yang memang ahli dibidangnya
(take the right man on the right place). Dengan demikian, masyarakat akan
memperoleh kepastian bahwa permasalahannya memang ditangani oleh petugas Polri
yang memiliki  kemampuan, keahlian, dan pengetahuan memadai sesuai bidang
pelayanan yang diberikan.
Aspek fasilitas pelayanan yang baik dan nyaman
(tangibles), adalah yang berkaitan dengan fasilitas fisik pelayanan, dapat
berupa fasilias bangunan/gedung, peralatan, ruang tunggu, perlengkapan dan
termasuk juga sampai penampilan fisik personel.
Aspek sikap petugas yang bisa memahami/merasakan kebutuhan
pencari layanan (empathy), berkaitan dengan bagaimana petugas Polri menunjukkan
kepedulian dan memahami permasalahan yang sedang dialami masyarakat. Petugas
Polri yang memiliki empaty dapat digambarkan sebagai polisi yang mudah
dihubungi masyarakat (dalam batasan tertentu), sabar mendengarkan dan berusaha
memahami harapan masyarakat baik sebagai korban maupun pengguna layanan
lainnya, dll.
Kelima aspek yang menjadi fokus pelayanan publik
tersebut merupakan instrument sangat penting bagi Polri untuk mencapai sasaran
reformasi birokrasi yang sedang dijalankan, baik pada gelombang pertama
(2004-2009) maupun gelombang kedua (2011-2014).
Setidaknya Polri telah berhasil mereformasi pelayanan
publiknya antara lain melalui program quick wins yang dapat berdampak nyata dan
membuahkan hasil serta dirasakan oleh masyarakat. Program quick wins ini,
terutama yang terkait dengan peningkatan pelayanan untuk quick response
Sabhara, transparansi pelayanan di bidang SIM, STNK dan BPKB. Selanjutnya
reformasi birokrasi di tubuh Polri saat ini sedang berjalan dengan sasaran
utama perubahan pada mind set dan culuture set dalam melayani masyarakat. Akhir
capaian yang menjadi harapan puncak dari masyarakat adalah Polri yang yang
profesional dan dicintai rakyat***.
just share........
No comments :
Post a Comment