Menurut Soerjono Soekanto,
penegakan hukum merupakan kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilaai yang
terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantahkan dan sikap
tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan,
memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. (Soerjono Soekanto,
2004: 3). Dilihat dari upaya penegakan hukum terdapat lima faktor yang dapat
mempengaruhinya menurut Soekanto, (1986: 3), sebagai berikut :
1)
Faktor hukumnya sendiri, yang dibatasi pada
undang-undang saja,
2) Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang
membentuk maupun menerapkan hukum,
3)
Faktor saran atau fasilitas yang mendukung
penegakan hukum,
4)
Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana
hukum tersebut berlaku atau diterapkan, dan
5)
Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya,
cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia didalamnya. ( Soerjono
Soekanto, 2004: 5)
Tugas
kepolisian adalah sebagai aparat penegak hukum, dan semua tindakan Polri harus
didasarkan kepada Undang-Undang/ peraturan Perundang-undangan, sebab jika tidak
maka dikatakan bahwa tindakan tersebut melawan hukum. Sebagai landasan yuridis
penegakan hukum maka Polri mengacu kepada :
1.
Undang-undang RI No. 8 tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Republik Indonesia, 1981) yang secara rinci pasal demi
pasal telah mengatur prosedur tindakan mulai dari tindakan upaya paksa sampai
pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kepafa penuntut
umum, dan
2.
Pasal 13 Undang-undang No.2 tahun 2002
tentang kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan Tugas pokok Kepolisian
negara Republik Indonesia adalah : “ memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat.” (Momo Kelana, 2002: 75).
Menurut Mardjiono Reksodipuro :
Penegak
hukum : di indonesia istilah ini diperluas mencakup hakim dan pengacara. Lebih
lanjut Henry Campbell Black, dalam bahasa Inggris menyatakan bahwa istilah ini
dikenal dengan law enforcer artinya thase whose duty it is to preserve the
peace. Jadi, penegak hukum adalah : “ aparat yang melaksanakan atau
menjalankan hukum yaitu Polisi,Jaksa,Hakim, Pengacara dan Lembaga
Pemasyarakatan.” (Abdussalam, 1997 : 18)
Selanjutnya bagian-bagian
Hukum Acara Pidana yang mencakup penyidikan adalah :
1.
Ketentuan tentang penyidik.
2.
Ketentuan tentang diketahui terjadinya delik.
3.
Pemeriksaan di tempat kejadian.
4.
Pemanggilan tersangka atau terdakwa.
5.
Penahanan sementara.
6.
Penggeledahan.
7.
Pemeriksaan atau interogasi.
8.
Berita acara ( pengeledahan, interogasi, dan
pemeriksaan ditempat).
9.
Penyitaan.
10. Penyampingan
perkara, dan
11. Pelimpahan
perkara kepada penuntut umum dan pengembaliannya kepada penyidik untuk
disempurnakan. ( Andi Hamzah, 2005: 118)
Salah
satu pelaksaan dalam penegakan hukum adalah melalui upaya penyidikan. Menurut
De Pinto, penyidik (Opsporing) berarti “ pemeriksaan permulaan oleh
pejabat-pejabat yang untuk itu ditunjuk oleh Undang-undang segera setelah
mereka dengan jalan apapun mendengar kabar yang sekedar beralasan, bahwa ada
terjadi suatu pelanggaran hukum.” (Andi Hamzah, 2005: 118).
Pengertianpenyidikan menurut Undang-undang RI no 81 tahun 1981 tentang hukum
Acara Pidana pasal 1 huruf b, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik
dalam hal dan menurut cara yang diatur ndalam Undang-undangHukum Acara Pidana
untuk mencari seeta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang
tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.dari rumusan
pasal 1 dapat dirinci unsur-unsur pengertian penyidikan itu sebagai berikut :
pertama, penyidikan adalah serangkaian tindakan yang mengandung berbagai
nkegiatan atau pekerjaan yang antara satu dengan yang lain saling berhubungan
atau yang satu merupakan lanjutan dari yang lainya. Misalnya, kegiatan
memanggil saksi untuk menghadap penyidik yang didahului dengan surat panggilan,
dilanjutkan memeriksa saksi, kemudian memanggil tersangka atau menghadapkan
secara paksa dengan tindakan penangkapan, se[lanjutnya memeriksa tersangka,
membuat berkas hasil pemeriksaan, mengirimkan berkas perkara ke penuntut umum
dan mengirimkanbarang bukti serta tersangka ke penuntut umum.
Kedua,
pekerjaan penyidikan dilakukan oleh pejabat publik yang disebut dengan penyidik
yang oleh pasal 1 angka 1 didefinisiakan sebagai Pejabat polisi Negara Republik
Indonesia atau Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Ketiga,
pekerjaan-pekerjaan dalam penyidikan ini didasarkan dan diatur menurut
undang-undang. Dan keempat, tujuan dari penidikan adalah :
1.
Mencari dan mengumpulakan bukti yang dengan
bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan.
2.
Menemukan tersangkanya,
Jadi,
tujuan akhir dari penyidikan adalah terangnya tindak pidana yang terjadi dan
diketahui siapa pelakunya.
Pengetahuan
dan pengertian penyidikan perlu dinyatakan dengan pasti dan jelas, karena hal
itu langsung menyinggung dan membatasi hak-hak asasi manusia. Bagian-bagian
Hukum Acara Pidana yang menyangkut penyidikan adalah : ketentuan tentang alat
penyidik, ketentuan tentang diketahui terjadinya delik, pemeriksaan di tempat
kejadian, pemanggilan tersangka atau terdakwa, penahan sementara,
pemggeledahan, pemeriksaan dan interogasi, berita acara (penggeledahan,
interogasi, dan pemeriksaan di tempat ), penyitaan, penyampingan perkara dan
pelimpahan perkara kepada penuntut umum dan pengembalian kepada penyidik untuk
disempurnakan.
Sementara
macam-macam alat bukti dalam KUHAP diatur dlam pasal 184 KUHAP, yaitu :
1.
Keterangan Saksi
2.
Keterangan Ahli
3.
Surat
4.
Petunjuk
5.
Keterangan terdakwa.
No comments :
Post a Comment