song by me

Wednesday, 8 April 2015

" Konsep penegakan hukum "


Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum merupakan kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilaai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantahkan dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. (Soerjono Soekanto, 2004: 3). Dilihat dari upaya penegakan hukum terdapat lima faktor yang dapat mempengaruhinya menurut Soekanto, (1986: 3), sebagai berikut :
1)    Faktor hukumnya sendiri, yang dibatasi pada undang-undang saja,
2)  Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3)    Faktor saran atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum,
4)    Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, dan
5)    Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia didalamnya. ( Soerjono Soekanto, 2004: 5)
Tugas kepolisian adalah sebagai aparat penegak hukum, dan semua tindakan Polri harus didasarkan kepada Undang-Undang/ peraturan Perundang-undangan, sebab jika tidak maka dikatakan bahwa tindakan tersebut melawan hukum. Sebagai landasan yuridis penegakan hukum maka Polri mengacu kepada :
1.    Undang-undang RI No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Republik Indonesia, 1981) yang secara rinci pasal demi pasal telah mengatur prosedur tindakan mulai dari tindakan upaya paksa sampai pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kepafa penuntut umum, dan
2.    Pasal 13 Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan Tugas pokok Kepolisian negara Republik Indonesia adalah : “ memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.” (Momo Kelana, 2002: 75).
            Menurut Mardjiono Reksodipuro :
            Penegak hukum : di indonesia istilah ini diperluas mencakup hakim dan pengacara. Lebih lanjut Henry Campbell Black, dalam bahasa Inggris menyatakan bahwa istilah ini dikenal dengan law enforcer artinya thase whose duty it is to preserve the peace. Jadi, penegak hukum adalah : “ aparat yang melaksanakan atau menjalankan hukum yaitu Polisi,Jaksa,Hakim, Pengacara dan Lembaga Pemasyarakatan.” (Abdussalam, 1997 : 18)

Selanjutnya bagian-bagian Hukum Acara Pidana yang mencakup penyidikan adalah :
1.    Ketentuan tentang penyidik.
2.    Ketentuan tentang diketahui terjadinya delik.
3.    Pemeriksaan di tempat kejadian.
4.    Pemanggilan tersangka atau terdakwa.
5.    Penahanan sementara.
6.    Penggeledahan.
7.    Pemeriksaan atau interogasi.
8.    Berita acara ( pengeledahan, interogasi, dan pemeriksaan ditempat).
9.    Penyitaan.
10. Penyampingan perkara, dan
11. Pelimpahan perkara kepada penuntut umum dan pengembaliannya kepada penyidik untuk disempurnakan. ( Andi Hamzah, 2005: 118)
Salah satu pelaksaan dalam penegakan hukum adalah melalui upaya penyidikan. Menurut De Pinto, penyidik (Opsporing) berarti “ pemeriksaan permulaan oleh pejabat-pejabat yang untuk itu ditunjuk oleh Undang-undang segera setelah mereka dengan jalan apapun mendengar kabar yang sekedar beralasan, bahwa ada terjadi suatu pelanggaran hukum.” (Andi Hamzah, 2005: 118). Pengertianpenyidikan menurut Undang-undang RI no 81 tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana pasal 1 huruf b, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur ndalam Undang-undangHukum Acara Pidana untuk mencari seeta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.dari rumusan pasal 1 dapat dirinci unsur-unsur pengertian penyidikan itu sebagai berikut : pertama, penyidikan adalah serangkaian tindakan yang mengandung berbagai nkegiatan atau pekerjaan yang antara satu dengan yang lain saling berhubungan atau yang satu merupakan lanjutan dari yang lainya. Misalnya, kegiatan memanggil saksi untuk menghadap penyidik yang didahului dengan surat panggilan, dilanjutkan memeriksa saksi, kemudian memanggil tersangka atau menghadapkan secara paksa dengan tindakan penangkapan, se[lanjutnya memeriksa tersangka, membuat berkas hasil pemeriksaan, mengirimkan berkas perkara ke penuntut umum dan mengirimkanbarang bukti serta tersangka ke penuntut umum.
Kedua, pekerjaan penyidikan dilakukan oleh pejabat publik yang disebut dengan penyidik yang oleh pasal 1 angka 1 didefinisiakan sebagai Pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Ketiga, pekerjaan-pekerjaan dalam penyidikan ini didasarkan dan diatur menurut undang-undang. Dan keempat, tujuan dari penidikan adalah :
1.    Mencari dan mengumpulakan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan.
2.    Menemukan tersangkanya,
Jadi, tujuan akhir dari penyidikan adalah terangnya tindak pidana yang terjadi dan diketahui siapa pelakunya.
Pengetahuan dan pengertian penyidikan perlu dinyatakan dengan pasti dan jelas, karena hal itu langsung menyinggung dan membatasi hak-hak asasi manusia. Bagian-bagian Hukum Acara Pidana yang menyangkut penyidikan adalah : ketentuan tentang alat penyidik, ketentuan tentang diketahui terjadinya delik, pemeriksaan di tempat kejadian, pemanggilan tersangka atau terdakwa, penahan sementara, pemggeledahan, pemeriksaan dan interogasi, berita acara (penggeledahan, interogasi, dan pemeriksaan di tempat ), penyitaan, penyampingan perkara dan pelimpahan perkara kepada penuntut umum dan pengembalian kepada penyidik untuk disempurnakan.
Sementara macam-macam alat bukti dalam KUHAP diatur dlam pasal 184 KUHAP, yaitu :
1.    Keterangan Saksi
2.    Keterangan Ahli
3.    Surat
4.    Petunjuk
5.    Keterangan terdakwa.

No comments :

Post a Comment